Ali Sya’ban Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang menjadi pimpinan rapat, dalam rapat yang ketiga pihak KAUKRP meminta Pihak PTC MALL memperlihatkan dokumen dokumen yang dimiliki mengenai izin lingkungan PTC MALL.
Salah satu dokumen yang diperlihatkan PTC mall dokumen hasil monitoring yang sudah dilakukannya sejak 2014 sampai 2017, namun Laporan Monitoring yang diperlihatkan pihak PTC MALL dalam rapat tidak pernah diketahui pihak DLHK ataupun disampaikan kepada DLHK, setelah melihat dokumen Monitoring tersebut menurut KAUKRP laporan monitoring tersebut abal abal dibuat secara Copy Paste.
Reni septiani perwakilan dari pihak DLHK mengatakan “mengenai Izin lingkungan yang dimiliki PTC sudah sesuai prosedur, proses pengeluaran Izin lingkungan yang dikeluarkan sudah melalui tahap tahapan secara terinci sudah melalui mekanisme yang benar, namun setelah mendapat izin lingkungan ada kewajiban untuk menyampaikan Laporan Monitoring, untuk PTC sampai saat ini belum menyampaikan itu.
‘’Sesuai amanat undang undang laporan itu harus dilakukan enam bulan sekali, apabila laporan itu tidak dilaksanakan kita akan memberi teguran, mengingatkan karena DLHK ini tugasnya membina menyampaikan dan mengawasi, apabila Laporan monitoring itu tidak dilaporkan tidak ada sangsi untuk mereka, sangsi itu dilaksanakan setelah melalui tahapan” ungkapnya.
Andreas Koordinator KAUKRP membantah pernyataan Reni, Laporan Monitoring itu wajib disampaikan dan diawasi, apabila tidak menyampaikan hasil monitoring maka melanggar undang undang dan ada sangsi baik bagi pelaku dan ataupun yang mengawasi.
“Laporan monitoring itu harus dilaporkan setiap tahun, dari tahun 2004 sampai 2014 tidak dibuat, kenapa bisa muncul tahun 2014sampai 2018 dokumen yang diperlihatkan tidak pernah dilaporkan kepada pihak DLHK, menurut kami dokumen yang diperlihatkan hari ini terindikasi copy paste, hanya dirubah tahun,’’ katanya.
Dikatakan pihak DLHK harus mengawasi dan dalam hal ini pihak DLHK lalai, apabila membuat dokumen monitoring yang tidak bisa dipertanggung jawabkan adalah melanggar hukum.
‘’Terbitnya izin lingkungan yang ditanda tangani walikota 2017 dalam kawasan PTC Mall ada ketidak beresan dalam pengurusan dokumennya dan kami mengindikasikan ada mal administrasi dalam pemerintah kota Palembang.”ungkapnya. (Fan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar